Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama - VIRAL di media sosial, sepotong video menampilkan pernyataan Nasaruddin Umar yang mengajak umat Islam “meninggalkan zakat”. Ucapan itu disampaikan dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026. Kalimat yang meluncur terdengar lugas, bahkan santai, “Kalau kita ingin maju sebagai umat kita harus meninggalkan zakat. Zakat itu gak populer. Al-Qur'an saja tidak terlalu mempopulerkan zakat. Pada masa Nabi zakat itu tidak populer, pada masa sahabat juga tidak populer”.
Sebagaimana lazimnya era digital, potongan video lebih cepat berlari dibanding klarifikasi. Publik bereaksi. Sebagian tersentak, sebagian marah, sebagian lagi mencoba menunggu penjelasan. Dalam hitungan jam, frasa “tinggalkan zakat” menjadi percakapan nasional, menggugah sensitivitas teologis sekaligus memantik perdebatan etik.
Melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, dijelaskan bahwa pernyataan itu dipotong dari konteks utuhnya. Menurutnya, Menag tidak sedang menghapus kewajiban zakat, melainkan mendorong optimalisasi filantropi Islam agar tidak berhenti pada angka minimal 2,5 persen. Umat Islam, terutama kalangan aghniya diajak memperluas kontribusi melalui infak, sedekah, hibah, dan wakaf.
Penjelasan tersebut, tentu saja, patut dicatat. Namun di sinilah persoalan dimulai antara maksud substantif dan pilihan diksi yang provokatif, terdapat jarak yang bisa menimbulkan kegaduhan.
Dalam khazanah fikih, zakat adalah kewajiban yang bersifat qat’i (pasti). Ia termasuk rukun Islam, memiliki nishab, haul, serta ketentuan asnaf yang tegas. Sementara sedekah, infak, dan hibah bersifat sunah atau sukarela fleksibel dalam jumlah dan distribusi.
Secara substansial, dorongan agar umat Islam tidak hanya terpaku pada batas minimal 2,5 persen sesungguhnya mengandung semangat progresif. Potensi ekonomi umat memang sangat besar bila digerakkan lebih luas. Dalam konteks pemberdayaan sosial, instrumen filantropi selain zakat memberi ruang untuk menjangkau problem kemanusiaan lintas iman dan lintas batas.
Namun, persoalan publik bukan hanya pada substansi, melainkan pada cara penyampaian. Menggunakan frasa “meninggalkan zakat” dalam masyarakat yang memegang zakat sebagai rukun agama tentu menimbulkan tafsir liar. Di ruang publik, diksi adalah politik. Kata bukan sekadar bunyi, melainkan makna yang hidup dalam kesadaran kolektif.
Seorang menteri, terlebih Menteri Agama, memikul tanggung jawab etika komunikasi yang jauh lebih besar dibanding warga biasa. Setiap kalimatnya bukan lagi milik pribadi, tetapi milik institusi dan bahkan milik negara.
Kita hidup di zaman di mana 30 detik video bisa mengalahkan 30 menit penjelasan. Realitas ini menuntut kehati-hatian ekstra dari pejabat publik. Pernyataan yang mengandung potensi multitafsir akan mudah dipotong, dikemas ulang, dan diproduksi menjadi amunisi polemik.
Apakah potongan video itu adil? Belum tentu. Apakah klarifikasi penting? Tentu. Tetapi lebih penting lagi adalah kesadaran bahwa ruang digital tidak memberi toleransi pada kelengahan retorika.
Di sinilah pentingnya literasi komunikasi publik. Seorang pejabat negara bukan hanya dituntut cerdas secara intelektual, tetapi juga presisi dalam bahasa. Dalam konteks agama, sensitivitasnya berlipat ganda. Kata-kata yang bersinggungan dengan rukun Islam bukan sekadar diskursus akademik, melainkan menyentuh keyakinan paling mendasar umat.
Bila kita tarik ke substansi yang dijelaskan oleh pihak Kementerian Agama, pesan yang hendak disampaikan sebenarnya menarik untuk didiskusikan. Umat Islam memang tidak boleh berhenti pada angka minimal kewajiban. Spirit filantropi Islam adalah memberi tanpa batas.
Sejarah mencatat, para sahabat Nabi berlomba dalam sedekah. Ada yang menyerahkan setengah hartanya, bahkan ada yang menyerahkan seluruhnya. Spirit yang dibangun adalah kelapangan hati, bukan sekadar menggugurkan kewajiban.
Namun, menyandingkan semangat itu dengan frasa “meninggalkan zakat” jelas kontraproduktif. Sebab zakat bukan simbol stagnasi, melainkan fondasi. Ia adalah standar minimum keadilan distributif dalam Islam. Dari fondasi itulah bangunan kedermawanan yang lebih luas bisa ditegakkan.
Mengajak umat memperluas infak dan sedekah adalah ajakan mulia. Tetapi membingkainya dengan narasi yang seolah-olah menegasikan zakat justru mengaburkan pesan utama.
Kepercayaan publik terhadap lembaga agama sangat bergantung pada konsistensi dan kehati-hatian pejabatnya. Dalam situasi sosial yang mudah terpolarisasi, pernyataan ambigu bisa memperlebar jurang kecurigaan.
Seorang Menteri Agama bukan hanya komunikator kebijakan, tetapi simbol otoritas moral negara dalam urusan keagamaan. Oleh karena itu, setiap ujaran perlu ditimbang bukan hanya dari sisi intelektual, tetapi juga dampak sosialnya.
Kegaduhan ini seharusnya menjadi pelajaran bersama bagi pejabat publik agar lebih cermat dalam memilih kata, dan bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi potongan informasi.
Alih-alih berhenti pada polemik, momentum ini bisa menjadi ruang edukasi publik tentang perbedaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Negara melalui Kementerian Agama dapat memperkuat literasi filantropi Islam dengan narasi yang utuh dan sistematis.
Pesan yang seharusnya mengemuka adalah zakat tetap wajib dan tidak tergantikan, tetapi semangat kedermawanan umat tidak boleh berhenti pada angka minimal. Filantropi Islam harus menjadi kekuatan ekonomi dan kemanusiaan yang progresif.
Dengan demikian, substansi yang hendak disampaikan tidak tenggelam oleh kontroversi diksi.
Kata adalah cermin pikiran, sekaligus jembatan kepercayaan. Dalam ruang publik, terutama yang bersentuhan dengan iman, satu kalimat bisa menjadi api atau pelita.
Polemik “meninggalkan zakat” menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam komunikasi pejabat negara. Niat baik perlu disampaikan dengan cara yang baik pula.
Sebab dalam tata kelola pemerintahan modern, kebijakan dan komunikasi adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan.
Zakat tidak untuk ditinggalkan. Ia adalah fondasi. Sedekah, infak, dan hibah adalah perluasan. Yang dibutuhkan umat hari ini bukan dikotomi, melainkan orkestrasi agar seluruh instrumen filantropi bergerak serempak demi keadilan sosial dan kemaslahatan bersama.
Semoga kegaduhan ini menjadi pelajaran kolektif bahwa dalam urusan agama dan negara, kehati-hatian adalah bagian dari tanggung jawab moral. (Opini)
