Pertanyaan inilah yang menuntut Lihatwarta.id menelusuri pendapat pemikiran baik dari kalangan warga, maupun aktivis, siapa yang paling bertanggung jawab dalam penanggulangan banjir di Bandar Lampung.
Banjir yang melanda Kota Bandar Lampung penyebabnya bukan sepenuhnya karena kondisi alam, namun bisa disebabkan karena ulah manusia yang dapat memicu terjadinya banjir, misalnya sampah yang berserakan yang menumpuk di sungai atau aliran irigasi, sistem drainase yang tidak memadai juga dapat menimbulkan genangan air yang tersumbat karena tidak dapat tersalurkan dengan baik. Demikian dikatakan Benny N.A. Puspanegara, Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik dan Eksekutif Nasional AKKI, Sabtu (7/3/2026).
Benny juga menyoroti, pembangunan tanpa memperhitungkan sistem peresapan air akan membuat debit air cepat meningkat saat hujan. Pembangunan infrastruktur maupun pembangunan tanggul yang tidak berkualitas. Selain itu, bisa dikarenakan penebangan liar dapat menyebabkan air hujan kehilangan tempat serapan yang dapat mengakibatkan potensi banjir.
“Artinya, ini semua dikarenakan pemerintahan yang tidak mempunyai perencanaan penanggulangan banjir secara global, karena bukan hanya dalam bentuk fisik namun juga pembinaan dan penyadaran kepada warga untuk bersama-sama bagaimana mencegah banjir," kata Benny.
Senada, Mukhlis Basri, Anggota DPR RI, dalam Tiktoknya saat berada di lokasi banjir di Kelurahan Korpri, mengatakan, "Ini PR nya Bu Walikota,".
Akibat bencana alam ini, rakyat sering kali menuntut pemerintah untuk segera bertindak, terutama ketika penanganan darurat dinilai lamban atau tidak memadai. Tuntutan ini mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, perbaikan infrastruktur, hingga pertanggungjawaban atas dampak lingkungan.
Ungkapan inipun disampaikan Direktur media Lihatwarta.id R. Pragistas Aziz Putri, yang rumahnya berada di Perumahan Griya Elok II, Campang Raya, Bandar Lampung, ikut terendam air akibat banjir. Perabotan rumahtanggapun rusak, dan aktivitas warga masyarakat terganggu.
“Kami warga merasa was-was jika turun hujan, tidak nyaman tinggal di Bandar Lampung, pemerintah kota maupun provinsi harus dapat segera memberikan solusi nyata untuk mengatasi persoalan banjir yang kerap terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung," kata Rara, panggilan akrab Direktur Lihatwarta.id.
Sementara, Aktivis Konservasi Lingkungan Provinsi Lampung, Almuhery Ali Paksi pun bersuara. Banjir yang melanda Kota Bandar Lampung ketika pemerintah kota tidak sanggup, maka pemerintah provinsi harus bertanggung jawab.
Warga memiliki dasar hukum kuat (UUD 1945, UU Lingkungan Hidup) untuk menuntut hak atas lingkungan hidup yang aman. Pemerintah dianggap melanggar hukum jika tidak melakukan mitigasi bencana yang cukup.
“Sejauh ini bagaimana perencanaan penanggulangan banjir di Kota Bandar Lampung, dan Pemerintahan Provinsi Lampung ?” kata Almuhery.
Ia juga menuntut agar dalam perencanaan penanggulangan banjir di Kota Bandar Lampung, dilaksanakan secara trasnparan, baik oleh Walikota maupun Gubernur sebagai pengambil kebijakan.
Untuk diketahui, Kabid BPBD Lampung Tessa Brojonegoro kepada wartawan Lihatwarta id, pada Sabtu dini hari 7 Maret 2026, menyampaikan sampai saat ini BPBD Lampung tengah mengevakuasi korban banjir. Juga yang berlokasi di Marga Agung / Banjar Agung yang terpisah karena luapan air.
