Dewan Pers Soroti Perjanjian Dagang RI–AS, Dinilai Berpotensi Mengancam Kemandirian Pers Nasional



PRINGSEWU TV - Jakarta | Dewan Pers menyampaikan kepada sejumlah ketentuan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026. Perjanjian bilateral tersebut dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat di Indonesia.


Hal tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 04/P-DP/III/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, di Jakarta pada 11 Maret 2026.


Dalam pernyataan tersebut dijelaskan bahwa perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat mengatur berbagai aspek, mulai dari tarif perdagangan hingga hubungan antara platform digital dan media. Namun, Dewan Pers mencatat setidaknya terdapat dua ketentuan yang dinilai berpotensi menimbulkan permasalahan bagi ekosistem pers nasional.


Ketentuan pertama berkaitan dengan investasi asing. Dalam Pasal 2.28 perjanjian tersebut, Indonesia diminta membuka peluang investasi tanpa kepemilikan bagi investor asal Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk sektor publikasi.


Dewan Pers menilai, jika ketentuan tersebut diberlakukan, maka kepemilikan modal asing di sektor media berpotensi terbuka hingga 100 persen, khususnya bagi investor dari Amerika Serikat. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia.


Misalnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang membatasi kepemilikan modal asing pada lembaga penyiaran maksimal sebesar 20 persen. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang membuka peluang investasi asing melalui pasar modal, namun kepemilikan tersebut tidak boleh bersifat mayoritas.


Persoalan kedua berkaitan dengan hubungan antara platform digital asal Amerika Serikat dan perusahaan media di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Pasal 3.3 perjanjian bilateral yang meminta pemerintah Indonesia untuk “menahan diri” dari kewajiban kepada penyedia layanan digital Amerika Serikat agar mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan.


Menurut Dewan Pers, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dalam Perpres tersebut, platform digital mewajibkan mendukung jurnalisme berkualitas melalui kerja sama dengan perusahaan pers.


Bentuk kerja sama berita yang diatur dalam Pasal 7 Perpres tersebut antara lain meliputi lisensi berbayar untuk konten berita, skema bagi hasil, serta berbagi data agregat pengguna. Jika ketentuan dalam perjanjian dagang tersebut diberlakukan, Dewan Pers menilai Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berpotensi kehilangan kekuatan atau bahkan tidak dapat berfungsi secara efektif.


Akibatnya, kerja sama antara platform digital dan perusahaan media kemungkinan hanya akan berlangsung dalam bentuk hubungan bisnis biasa atau business to business (B2B) tanpa kewajiban yang mengikat.


Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah diminta mencabut klausul yang membuka kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, Dewan Pers juga meminta pemerintah mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut karena dianggap bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Dewan Pers menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memperkuat keberlangsungan pers melalui kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri media yang sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta memberikan perlindungan terhadap insan pers dari berbagai bentuk kekerasan.


Dengan dukungan kebijakan yang tepat, pers diharapkan dapat terus menjalankan fungsi dan kebijakan sesuai amanat Undang-Undang Pers dalam menggalang kepentingan publik dan demokrasi.(Redaksi/rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama