Pringsewu, Lampung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA menjatuhkan vonis
terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu periode tahun 2021–2025, Cindy
Almira, S.H.
Sidang yang digelar Senin 9 Maret 2026 sekitar pukul 15.00
WIB tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Ketua Nugraha Medica Prakasa,
S.H., M.H., serta Hakim Anggota Edi Purbanus, S.H., dan Charles Kholidy, S.H.,
M.H., dengan Panitera Pengganti Suerma, S.H.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Cindy Almira didakwa
melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah di lingkungan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu selama periode 2021
hingga 2025.
Persidangan juga dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang
terdiri dari Endang Supriadi, S.H., Rudy Vernando, S.H., M.H., dan Elfiandi
Handares, S.H., M.H.
Sementara terdakwa didampingi tim penasihat hukum yakni
Nuki, M.Kn., M.H., Arief Chandra Gutama, S.H., M. Imron Suhada, M.H., Aldo
Perdana Putra E, M.H., Ridho Arya Pratama, M.H., Gusti Anggi Merdeka Putri,
M.H., serta Meliza Meta Asmara, M.H.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana
penjara kepada terdakwa Cindy Almira selama 10 tahun. Selain itu, terdakwa juga
diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak
dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita
dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
“Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak
dapat dilaksanakan, maka pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana
penjara selama lima bulan,” tulis rilis Kejaksaan Negeri Pringsewu yang
diterima Media Prioritastv.com, Selasa 10 Maret 2026.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa
kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.960.000.000.
“Jumlah tersebut dikurangi dengan uang tunai yang telah
disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri
Pringsewu sebesar Rp1.319.907.412,39.,” tegasnya.
Usai pembacaan putusan, baik pihak terdakwa maupun Jaksa
Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Persidangan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar hingga berakhir
sekitar pukul 16.45 WIB. (*)
.jpg)