Korupsi Pengelolaan Dana Nasabah BRI Pringsewu, Cindy Almira Divonis 10 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp17,9 Miliar

 


Pringsewu, Lampung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu periode tahun 2021–2025, Cindy Almira, S.H.

 

Sidang yang digelar Senin 9 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Ketua Nugraha Medica Prakasa, S.H., M.H., serta Hakim Anggota Edi Purbanus, S.H., dan Charles Kholidy, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Suerma, S.H.

 

Dalam perkara tersebut, terdakwa Cindy Almira didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu selama periode 2021 hingga 2025.

Persidangan juga dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Endang Supriadi, S.H., Rudy Vernando, S.H., M.H., dan Elfiandi Handares, S.H., M.H.

 

Sementara terdakwa didampingi tim penasihat hukum yakni Nuki, M.Kn., M.H., Arief Chandra Gutama, S.H., M. Imron Suhada, M.H., Aldo Perdana Putra E, M.H., Ridho Arya Pratama, M.H., Gusti Anggi Merdeka Putri, M.H., serta Meliza Meta Asmara, M.H.

 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Cindy Almira selama 10 tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

“Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima bulan,” tulis rilis Kejaksaan Negeri Pringsewu yang diterima Media Prioritastv.com, Selasa 10 Maret 2026.

 

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.960.000.000.

 

“Jumlah tersebut dikurangi dengan uang tunai yang telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu sebesar Rp1.319.907.412,39.,” tegasnya.

 

Usai pembacaan putusan, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Persidangan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar hingga berakhir sekitar pukul 16.45 WIB. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama