PRINGSEWU - GADINGREJO | Unit
Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, kembali mengamankan seorang pria
yang kedapatan membawa senjata tajam di Jalan Pekon Wates Timur, Kecamatan
Gadingrejo, pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Penindakan tersebut bermula saat
petugas menggelar patroli hunting pada jam rawan kriminalitas. Di tepi jalan,
anggota mendapati tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan
pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu bilah pisau jenis badik
terselip di pinggang salah satu pria berinisial W (19), warga Kecamatan
Pardasuka.
Saat dimintai keterangan, W
mengaku senjata tajam tersebut adalah miliknya. Namun, kepemilikan pribadi bukan
berarti dapat dibawa bebas di tempat umum, terlebih pada tengah malam tanpa
alasan yang sah.
Perbuatan tersebut melanggar
Pasal 307 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tantang KUHP, yang
mengatur bahwa setiap orang tanpa hak yang membawa, memiliki, atau menguasai
senjata penikam atau penusuk dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama
7 tahun.
Beberapa hari sebelumnya, Polsek
Gadingrejo juga mengamankan seorang pemuda dengan kasus serupa di wilayah Pekon
Yogyakarta Selatan. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak
pelanggaran kepemilikan senjata tajam di ruang publik.
Patroli dini hari yang dilakukan
bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan langkah konkret untuk mencegah
kejahatan jalanan sebelum terjadi. Upaya ini menjadi bagian dari strategi
kepolisian dalam menekan tindak kriminalitas, yang dalam banyak kasus
melibatkan penggunaan senjata tajam sebagai alat untuk melukai atau mengancam
korban. (Rls)
