KP2KP Pringsewu Buka Layanan Pelaporan SPT Tahunan di Akhir Pekan Selama Bulan Maret

  


PRINGSEWU TV - Pringsewu | Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pringsewu (KP2KP) membuka layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada hari Sabtu dan Minggu selama bulan Maret. Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya namun memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.

 

Melalui layanan akhir pekan tersebut, wajib pajak dapat datang langsung ke KP2KP Pringsewu untuk mendapatkan bantuan pelaporan SPT Tahunan melalui coretax dan konsultasi perpajakan.

 

Kepala KP2KP Pringsewu, Taufan Abdullah menyampaikan bahwa pembukaan layanan di akhir pekan merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak, terutama menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan.

 

“Kami membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu selama bulan Maret agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan waktu untuk melaporkan SPT Tahunannya. Dengan demikian, diharapkan pelaporan dapat dilakukan lebih awal tanpa harus menunggu mendekati batas waktu,” ujarnya.

 

Namun demikian, terdapat pengecualian pada tanggal 21–22 Maret, di mana layanan akhir pekan di KP2KP Pringsewu tidak dibuka.

 


KP2KP Pringsewu juga mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret. Pelaporan lebih awal akan membantu menghindari antrean serta memastikan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu.

 

Selain datang langsung ke kantor pajak, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pelaporan SPT secara daring melalui DJP Online / Coretax yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

 

Dengan adanya layanan akhir pekan ini, diharapkan semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan pajak di wilayah Pringsewu dan sekitarnya. (Ath)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama