PRINGSEWU TV - Pringsewu | Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pringsewu (KP2KP) membuka
layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada hari Sabtu dan Minggu
selama bulan Maret. Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi
masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya namun memiliki
keterbatasan waktu pada hari kerja.
Melalui layanan akhir pekan tersebut, wajib pajak dapat datang langsung ke KP2KP Pringsewu untuk mendapatkan bantuan pelaporan SPT Tahunan melalui coretax dan konsultasi perpajakan.
Kepala KP2KP Pringsewu, Taufan Abdullah menyampaikan bahwa
pembukaan layanan di akhir pekan merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal
Pajak dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak, terutama
menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan.
“Kami membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu selama
bulan Maret agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan waktu untuk
melaporkan SPT Tahunannya. Dengan demikian, diharapkan pelaporan dapat
dilakukan lebih awal tanpa harus menunggu mendekati batas waktu,” ujarnya.
Namun demikian, terdapat pengecualian pada tanggal 21–22
Maret, di mana layanan akhir pekan di KP2KP Pringsewu tidak dibuka.
KP2KP Pringsewu juga mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk
segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret.
Pelaporan lebih awal akan membantu menghindari antrean serta memastikan
kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu.
Selain datang langsung ke kantor pajak, masyarakat juga
dapat memanfaatkan layanan pelaporan SPT secara daring melalui DJP Online / Coretax
yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Dengan adanya layanan akhir pekan ini, diharapkan semakin
memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus
meningkatkan tingkat kepatuhan pajak di wilayah Pringsewu dan sekitarnya. (Ath)

