Kedapatan Membawa Sajam di Jalan Raya, Pemuda Warga Pardasuka Diamankan

 


PRINGSEWU - GADINGREJO | Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, kembali mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam di Jalan Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.

Penindakan tersebut bermula saat petugas menggelar patroli hunting pada jam rawan kriminalitas. Di tepi jalan, anggota mendapati tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu bilah pisau jenis badik terselip di pinggang salah satu pria berinisial W (19), warga Kecamatan Pardasuka.

Saat dimintai keterangan, W mengaku senjata tajam tersebut adalah miliknya. Namun, kepemilikan pribadi bukan berarti dapat dibawa bebas di tempat umum, terlebih pada tengah malam tanpa alasan yang sah.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tantang KUHP, yang mengatur bahwa setiap orang tanpa hak yang membawa, memiliki, atau menguasai senjata penikam atau penusuk dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Beberapa hari sebelumnya, Polsek Gadingrejo juga mengamankan seorang pemuda dengan kasus serupa di wilayah Pekon Yogyakarta Selatan. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran kepemilikan senjata tajam di ruang publik.

Patroli dini hari yang dilakukan bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan langkah konkret untuk mencegah kejahatan jalanan sebelum terjadi. Upaya ini menjadi bagian dari strategi kepolisian dalam menekan tindak kriminalitas, yang dalam banyak kasus melibatkan penggunaan senjata tajam sebagai alat untuk melukai atau mengancam korban. (Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama