Bandar Lampung – Kuota Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2026 untuk Provinsi Lampung dilaporkan telah habis. Kondisi tersebut mengakibatkan sejumlah pengajuan sertifikat halal dari pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang telah masuk ke sistem SIHALAL belum dapat diproses lebih lanjut.
Berdasarkan data rekapitulasi Program SEHATI 2026 yang dipublikasikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kuota sertifikasi halal gratis baik di tingkat provinsi maupun nasional saat ini tercatat nol. Akibatnya, pengajuan yang telah dibuat oleh pelaku usaha hanya tersimpan dalam bentuk draf sambil menunggu ketersediaan kuota baru.
Program SEHATI merupakan fasilitas sertifikasi halal gratis yang disediakan pemerintah bagi pelaku UMK. Pada awal 2026, BPJPH mengalokasikan sekitar 1,35 juta kuota sertifikasi halal gratis secara nasional guna mendukung pemenuhan kewajiban sertifikasi halal dan meningkatkan daya saing produk UMK.
(DN) Seorang Pendamping Proses Produk Halal (PPH) di Lampung mengatakan pihaknya tetap menerima dan mendampingi pengajuan dari pelaku usaha. Namun, keterbatasan kuota membuat proses pengiriman dan verifikasi berkas belum dapat dilakukan.
"Sesuai arahan dan regulasi yang berlaku, kami tetap membantu pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat halal. Namun karena kuota SEHATI saat ini tidak tersedia, pengajuan yang sudah masuk ke sistem SIHALAL belum dapat diproses lebih lanjut. Sementara itu, sebagian pelaku usaha masih merasa keberatan apabila harus menggunakan skema sertifikasi mandiri yang berbayar," ujarnya, Sabtu (30/5/2026).
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. (AS) Salah seorang pelaku UMK di sektor makanan olahan mengaku khawatir proses sertifikasi halal usahanya akan semakin lama apabila terjadi perbaikan atau pengembalian dokumen dari Komite Fatwa saat kuota SEHATI belum tersedia.
"Saya baru mengajukan sertifikasi halal untuk produk makanan olahan. Jika nanti ada perbaikan berkas sementara kuota belum tersedia, tentu prosesnya akan semakin lama dan menghambat usaha kami," katanya.
Menurut para pelaku usaha, sertifikat halal menjadi dokumen penting untuk memperluas akses pasar sekaligus memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku. Karena itu, mereka berharap BPJPH segera memberikan kepastian terkait pembukaan kembali kuota Program SEHATI.
Selain berdampak pada proses legalitas usaha, keterbatasan kuota juga dikhawatirkan menghambat pengembangan UMK, khususnya pada sektor makanan dan minuman yang menjadi fokus implementasi kewajiban sertifikasi halal.
Hingga berita ini ditulis, pelaku usaha maupun pendamping halal di Lampung masih menunggu informasi resmi dari BPJPH terkait penambahan atau pembukaan kembali kuota Program SEHATI Tahun 2026 agar pengajuan yang telah masuk ke sistem dapat segera diproses dan diterbitkan sertifikat halalnya. (Iyan)
